Rabu 27 Mar 2024 15:05 WIB

Sidang Perdana PHPU Ganjar-Mahfud di MK

..

Rep: Prayogi/ Red: Tahta Aidilla

Pasangan Capres-cawapres no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berserta Tim Hukum saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

Capres no urut 03 Ganjar Pranowo membacakan kalimat pengantar saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

Cawapres no urut 03 Mahfud MD (kanan) bersiap membacakan kalimat pengantar saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

Capres no urut 03 Ganjar Pranowo bersiap membacakan kalimat pengantar saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pasangan Capres-cawapres no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berserta Tim Hukum saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

Capres no urut 03 Ganjar Pranowo berbincang sebelum mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pasangan Capres-cawapres no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

Pasangan Capres-cawapres no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berserta Tim Hukum saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Pasangan Capres-cawapres no urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berserta Tim Hukum saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024).

Adapun agenda sidang tersebut, yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).

 

sumber : Republika/Prayogi
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement