Personel Kepolisian Polres Aceh Barat membawa tersangka kasus penyelundupan manusia saat rilis kasus di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Selasa (2/4/2024). Tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dan mengamankan empat tersangka tindak pidana penyeludupan 75 pengungsi Rohingya di perairan Aceh Barat dengan inisial HS, M, E warga Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI warga Aceh Barat Daya sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Empat tersangka kasus penyelundupan manusia dihadirkan saat rilis kasus di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Selasa (2/4/2024). Tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dan mengamankan empat tersangka tindak pidana penyeludupan 75 pengungsi Rohingya di perairan Aceh Barat dengan inisial HS, M, E warga Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI warga Aceh Barat Daya sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (FOTO : ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Personel Kepolisian Polres Aceh Barat membawa tersangka kasus penyelundupan manusia saat rilis kasus di Mapolres Aceh Barat, Aceh, Selasa (2/4/2024). Tim gabungan Satreskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap dan mengamankan empat tersangka tindak pidana penyeludupan 75 pengungsi Rohingya di perairan Aceh Barat dengan inisial HS, M, E warga Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI warga Aceh Barat Daya sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
sumber : Antara Foto