Selasa 23 Apr 2024 22:00 WIB

Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pilkada serentak 2024

PPK dibentuk untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota .

Red: Edwin Dwi Putranto

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap (tengah), didampingi, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni (kedua kanan), Ketua KPU Depok Willi Sumarlin (kanan) beserta jajaran KPU RI meluncurkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada Serentak 2024 di KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). KPU RI meluncurkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Warga saat mendaftar menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada Serentak 2024 di KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024). KPU RI meluncurkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap didampingi Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, Ketua KPU Depok Willi Sumarlin beserta jajaran KPU RI meluncurkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada Serentak 2024 di KPU Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (23/4/2024).

KPU RI meluncurkan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement