Senin 29 Apr 2024 18:15 WIB

Mantan Ketum KONI Sumsel Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

Hendri Zainuddin jalani sidang dakwaan korupsi pencairan deposito dan dana hibah.

Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin (kedua kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (29/4/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (29/4/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan periode 2020-2023 Hendri Zainuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin (29/4/2024).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan deposito dan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement