REPUBLIKA.CO.ID, -- NEW YORK. -- Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara atas upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB, yang akhirnya disahkan, di Markas Besar PBB di New York, New York, AS, Jumat (10/5/2024).
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dengan mengakuinya sebagai negara yang memenuhi syarat.
Hal ini menjadi kelanjutan dari upaya Palestina untuk kembali menjadi anggota penuh PBB. Langkah ini juga efektif akan mengakui kenegaraan Palestina, setelah Amerika Serikat (AS) memveto negara tersebut di Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan 15 negara bulan lalu.
Pemungutan suara oleh Majelis Umum yang beranggotakan 193 orang bertindak sebagai survei global mengenai dukungan bagi Palestina.