Senin 20 May 2024 22:45 WIB

Dinilai Miliki Kekayaan Tidak Wajar, Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi ke KPK

Rahmady Effendy Hutahaean beri klarifikasi ke KPK terkait LHKPN.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (kiri) meninggalkan gedung KPK menggunakan ojek daring usai memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan KPK lantaran Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rahmady sejumlah Rp6 miliar, namun berdasarkan laporan yang bersangkutan pernah memberikan pinjaman kepada seseorang sejumlah Rp7 miliar. KPK menilai yang bersangkutan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk adanya kepemilikan saham di perusahaan PT. Mitra Cipta Margo. Sebelumnhya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya laporan dugaan atas LHKPN yang tidak wajar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (kiri) berjalan usai memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan KPK lantaran Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rahmady sejumlah Rp6 miliar, namun berdasarkan laporan yang bersangkutan pernah memberikan pinjaman kepada seseorang sejumlah Rp7 miliar. KPK menilai yang bersangkutan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk adanya kepemilikan saham di perusahaan PT. Mitra Cipta Margo. Sebelumnhya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya laporan dugaan atas LHKPN yang tidak wajar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (kiri) berjalan usai memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan KPK lantaran Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rahmady sejumlah Rp6 miliar, namun berdasarkan laporan yang bersangkutan pernah memberikan pinjaman kepada seseorang sejumlah Rp7 miliar. KPK menilai yang bersangkutan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk adanya kepemilikan saham di perusahaan PT. Mitra Cipta Margo. Sebelumnhya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya laporan dugaan atas LHKPN yang tidak wajar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (kiri) berjalan usai memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan KPK lantaran Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rahmady sejumlah Rp6 miliar, namun berdasarkan laporan yang bersangkutan pernah memberikan pinjaman kepada seseorang sejumlah Rp7 miliar. KPK menilai yang bersangkutan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk adanya kepemilikan saham di perusahaan PT. Mitra Cipta Margo. Sebelumnhya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya laporan dugaan atas LHKPN yang tidak wajar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (kiri) berjalan usai memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan KPK lantaran Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rahmady sejumlah Rp6 miliar, namun berdasarkan laporan yang bersangkutan pernah memberikan pinjaman kepada seseorang sejumlah Rp7 miliar. KPK menilai yang bersangkutan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk adanya kepemilikan saham di perusahaan PT. Mitra Cipta Margo. Sebelumnhya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya laporan dugaan atas LHKPN yang tidak wajar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (kiri) berjalan usai memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan KPK lantaran Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rahmady sejumlah Rp6 miliar, namun berdasarkan laporan yang bersangkutan pernah memberikan pinjaman kepada seseorang sejumlah Rp7 miliar. KPK menilai yang bersangkutan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk adanya kepemilikan saham di perusahaan PT. Mitra Cipta Margo. Sebelumnhya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya laporan dugaan atas LHKPN yang tidak wajar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (kiri) berjalan usai memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan KPK lantaran Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rahmady sejumlah Rp6 miliar, namun berdasarkan laporan yang bersangkutan pernah memberikan pinjaman kepada seseorang sejumlah Rp7 miliar. KPK menilai yang bersangkutan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk adanya kepemilikan saham di perusahaan PT. Mitra Cipta Margo. Sebelumnhya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya laporan dugaan atas LHKPN yang tidak wajar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (kiri) meninggalkan gedung KPK menggunakan ojek daring usai memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemanggilan tersebut dilakukan KPK lantaran Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rahmady sejumlah Rp6 miliar, namun berdasarkan laporan yang bersangkutan pernah memberikan pinjaman kepada seseorang sejumlah Rp7 miliar. KPK menilai yang bersangkutan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk adanya kepemilikan saham di perusahaan PT. Mitra Cipta Margo. Sebelumnhya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya laporan dugaan atas LHKPN yang tidak wajar. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean meninggalkan gedung KPK menggunakan ojek daring usai memenuhi panggilan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK lantaran Rahmady dilaporkan memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK. Berdasarkan data LHKPN KPK, harta kekayaan Rahmady sejumlah Rp6 miliar, namun berdasarkan laporan yang bersangkutan pernah memberikan pinjaman kepada seseorang sejumlah Rp7 miliar.

KPK menilai yang bersangkutan tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk adanya kepemilikan saham di perusahaan PT. Mitra Cipta Margo. Sebelumnhya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membebastugaskan Rahmady dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah adanya laporan dugaan atas LHKPN yang tidak wajar.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement