Selasa 21 May 2024 19:49 WIB

Rencana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta untuk mengatasi polusi udara.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara vespa melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi tol dalam kota di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara motor terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan baru ini meberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement