Selasa 21 May 2024 19:49 WIB

Rencana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta untuk mengatasi polusi udara.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara vespa melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi tol dalam kota di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Pengendara motor terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan baru ini meberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement