Rencana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta
Penerapan kebijakan pembatasan usia kendaraan di Jakarta untuk mengatasi polusi udara.
Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara vespa melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi tol dalam kota di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Pengendara motor terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi tol dalam kota dan Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat melintasi Jalan Gatot Subroto di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan pembatasan usia dan kepemilikan kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta.
Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan baru ini meberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Daerah Khusus Jakarta membatasi usia kendaraan, termasuk jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
sumber : Republika