Senin 03 Jun 2024 15:08 WIB

Febri Diansyah Akui Terima Uang dari Syahrul Yasin Limpo

Febri Diansyah mengaku menerima honorarium Rp800 juta.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah berjalan usai memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Febri Diansyah dihadirkan jaksa penuntu umum sebagai saksi dalam kapasitasnnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Febri Diansyah dihadirkan jaksa penuntu umum sebagai saksi dalam kapasitasnnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kedua kiri) bersalaman dengan saksi advokat Febri Diansyah (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo berjalan usai mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi diantaranya advokat Febri Diansyah dengan kapasitasnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) berjalan usai memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Febri Diansyah dihadirkan jaksa penuntu umum sebagai saksi dalam kapasitasnnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah berjalan usai memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Febri Diansyah dihadirkan jaksa penuntu umum sebagai saksi dalam kapasitasnnya sebagai mantan pengacara terdakwa SYL. Dalam sidang tersebut, Advokat Febri Diansyah mengaku menerima honorarium saat mendampingi terdakwa SYL dalam proses penyelidikan di KPK sejumlah Rp800 juta sesuai dengan kesepakatan.

 

 

sumber : Republika/ Thoudy Badai
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement