Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gaeraka bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada penggiat media sosial Adam Deni Gaeraka dengan hukuman enam bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gaeraka (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada penggiat media sosial Adam Deni Gaeraka dengan hukuman enam bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gaeraka menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada penggiat media sosial Adam Deni Gaeraka dengan hukuman enam bulan penjara.
sumber : Antara Foto