Selasa 04 Jun 2024 23:30 WIB

Acungkan Jempol, Adam Deni Divonis Enam Bulan Penjara

Adam Deni divonis terkait kasus pelanggaran UU ITE.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gaeraka bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada penggiat media sosial Adam Deni Gaeraka dengan hukuman enam bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gaeraka (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/6/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada penggiat media sosial Adam Deni Gaeraka dengan hukuman enam bulan penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gaeraka menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada penggiat media sosial Adam Deni Gaeraka dengan hukuman enam bulan penjara. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement