Rabu 05 Jun 2024 15:59 WIB

Ahmad Sahroni Mengaku telah Mengembalikan Uang Senilai Rp 860 juta di Sidang SYL

Bendahara Umum Partai Nasdem tersebut mengaku telah mengembalikan uang kepada KPK..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni bersalaman dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh (kanan) saat memimpin sidang terdakwa Syahrul Yasin Limpo dalam sidang lanjutan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Anggota DPR RI Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA. --  Anggota DPR RI Ahmad Sahroni memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Dalam keterangannya, Bendahara Umum Partai Nasdem tersebut mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp860 juta yang diberikan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo untuk keperluan partainya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain Sahroni, jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi anak dari terdakwa SYL, Indira Chunda Thita Syahrul yang merupakan anggota DPR RI kemudian saksi lain di luar berkas perkara yakni pemilik Suita Travel, Harly Lafian serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Diketahui, SYL diduga melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar.

Uang itu diduga didapat dari hasil pemerasan terhadap pejabat eselon I dan jajarannya dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementerian Periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanuaan Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang keduanya juga menjadi terdakwa.

sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement