REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Malang menunjukkan barang bukti peralatan dan bahan pembuatan minuman keras saat ungkap kasus rumah produksi miras ilegal di Pakis, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/6/2024).
Polisi mengamankan tersangka berinisial MR yang memproduksi minuman keras ilegal selama 1,5 tahun dengan rata-rata jumlah produksi sebanyak 32 ribu liter per bulan dan sudah diedarkan ke berbagai daerah.