Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi (kanan) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar pada kasus korupsi tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar pada kasus korupsi tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi (kiri) berbincang dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar pada kasus korupsi tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo Achsanul Qosasi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti terbukti bersalah menerima uang senilai 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar pada kasus korupsi tersebut.
sumber : Antara Foto