REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Warga membuang sampah ke tepi Jalan Adinegoro Padang, Sumatera Barat, Senin (8/7/2024).
Pemkot Padang mulai 8 Juli 2024 akan memberikan tindak pidana ringan (tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan dengan denda Rp5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.