Rabu 31 Jul 2024 19:30 WIB

Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Keluarga Almarhumah Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim PN Surabaya ke Bawas MA.

Red: Edwin Dwi Putranto

Keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kiri) menunjukkan bukti laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Dimas Yemahura Al Farauq (kiri) mendampingi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma (kedua kanan) menyerahkan berkas laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia Dimas Yemahura Al Farauq mendampingi keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti, Alfika Risma menyerahkan berkas laporan di Kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga Hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur terkait dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement