Selasa 06 Aug 2024 16:00 WIB

Orang Tua Afif Maulana Minta Polisi Lakukan Autopsi Ulang

Proses autopsi ulang diharapkan berjalan secara objektif dan transparan.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Keluarga korban didampingi tim advokat meminta pihak Kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen, keluarga korban, pendamping hukum serta melibatkan lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan dan KemenPPPA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ayah dari korban Afif Maulana, Afrinaldi (kiri) dan Ibu Anggun (tengah) didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan temuan kejanggalan selama proses hukum yang ditangani oleh Polda Sumbar dan Polresta Padang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim Advokat Anti Penyiksaan dari LBH Padang Indira Suryani (kiri) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan temuan kejanggalan selama proses hukum yang ditangani oleh Polda Sumbar dan Polresta Padang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Tim Advokat Anti Penyiksaan dari LBH Padang Indira Suryani (kiri), ayah dari korban Afif Maulana, Afrinaldi (kedua kiri) dan ibu Anggun (tengah), Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana (kedua kanan) dan Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus (kanan) menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan temuan kejanggalan selama proses hukum yang ditangani oleh Polda Sumbar dan Polresta Padang. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ayah dari korban Afif Maulana, Afrinaldi (kiri) dan Ibu Anggun (kanan) didampingi tim Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Keluarga korban didampingi tim advokat meminta pihak Kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen, keluarga korban, pendamping hukum serta melibatkan lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan dan KemenPPPA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Layar yang menampilkan tim Advokat Anti Penyiksaan dari LBH Padang Indira Suryani, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana (kiri-kanan) menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024). Keluarga korban didampingi tim advokat meminta pihak Kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen, keluarga korban, pendamping hukum serta melibatkan lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan dan KemenPPPA. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ayah dari korban Afif Maulana, Afrinaldi dan Ibu Anggun didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menyampaikan konferensi pers terkait perkembangan kasus Afif Maulana di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Advokat Anti Penyiksaan menyampaikan temuan kejanggalan selama proses hukum yang ditangani oleh Polda Sumbar dan Polresta Padang.

Temuan tersebut yakni jumlah korban tindakan penyiksaan tidak hanya dialami oleh korban Afif Maulana melainkan terdapat 18 orang lainnya yg menjadi korban dan 11 orang diantaranya merupakan anak-anak.

Dalam kasus tersebut keluarga korban didampingi tim advokat meminta pihak Kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif yang melibatkan tim dokter forensik independen, keluarga korban, pendamping hukum serta melibatkan lembaga negara seperti Komnas HAM, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan dan KemenPPPA.

Proses ekshumasi dan autopsi ulang tersebut diharapkan berjalan secara objektif dan transparan.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement