Selasa 06 Aug 2024 19:44 WIB

Pemusnahan 1,2 Ton Ganja Kering di Aceh

Narkotika yang dimusnahkan merupakan kasus jaringan internasional .

Red: Edwin Dwi Putranto

Personel Direktorat Narkoba Polda Aceh membakar barang bukti narkotika jenis ganja saat pemusnahan barang bukti di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/8/2024). Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka 11 orang. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)

Sejumlah tersangka kasus narkotika berjalan saat pemusnahan barang bukti narkotika di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/8/2024). Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka 11 orang. (FOTO : ANTARA FOTO/Khalis Surry)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Personel Direktorat Narkoba Polda Aceh membakar barang bukti narkotika jenis ganja saat pemusnahan barang bukti di Polda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Selasa (6/8/2024).

Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 226 kilogram dan ganja kering seberat 1,2 ton hasil penindakan kasus peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Thailand-Aceh-Indonesia dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, dengan jumlah tersangka 11 orang.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement