REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.