Selasa 20 Aug 2024 22:34 WIB

KPU Sampaikan Tanggapan Terkait Putusan MK

KPU akan mempelajari putusan MK tentang ambang batas pencalonan Pilkada.

Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan), Idham Holik (kiri), dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri) didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon (kanan) dan Yulianto Sudrajat (kedua kanan) menyampaikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (20/8/2024). KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi Komisioner KPU Betty Epsilon, Idham Holik, dan Yulianto Sudrajat menyampaikan tanggapan terkait putusan MK di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan di Pilkada Serentak 2024 dan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan tersebut.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement