Sabtu 04 Jul 2026 05:00 WIB

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

Vonis satu terdakwa lainnya masih ditunda.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro)

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan (kedua kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumunya saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro)

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Ririn Rifanto (kiri), berjalan menuju ruang sidang untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026). Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto karena belum mencapai mufakat dalam memutus perkara tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Priyo Bagus Setiawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Jumat (3/7/2026).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo Bagus Setiawan atas kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Indramayu.

Sementara itu, majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa lainnya, yakni Ririn Rifanto karena belum mencapai mufakat dalam memutus perkara tersebut. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement