Rabu 28 Aug 2024 22:01 WIB

Kominfo, BI, OJK dan 11 Asosiasi Lakukan Deklarasi Lawan Judi Online

Deklarasi ini untuk menutup celah yang berkaitan dengan judi online.

Red: Edwin Dwi Putranto

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kedua kiri) didampingi Wamenkominfo Angga Raka Prabowo (kedua kanan), Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi (kanan), dan Dirjen Aptika Hokky Situngkir (kiri) menghadiri Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan 11 asosiasi/perhimpunan sistem pembayaran nasional melakukan deklarasi tersebut sebagai komitmen bersama untuk menutup celah-celah yang berkaitan dengan judi online. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan 11 asosiasi/perhimpunan sistem pembayaran nasional melakukan deklarasi tersebut sebagai komitmen bersama untuk menutup celah-celah yang berkaitan dengan judi online. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (tengah) didampingi Wamenkominfo Angga Raka Prabowo (tengah kiri) dan 11 asosiasi/perhimpunan sistem pembayaran nasional berfoto bersama usia pembacaan naskah Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan 11 asosiasi/perhimpunan sistem pembayaran nasional melakukan deklarasi tersebut sebagai komitmen bersama untuk menutup celah-celah yang berkaitan dengan judi online. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi didampingi Wamenkominfo Angga Raka Prabowo dan 11 asosiasi/perhimpunan sistem pembayaran nasional berfoto bersama usia pembacaan naskah Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan 11 asosiasi/perhimpunan sistem pembayaran nasional melakukan deklarasi tersebut sebagai komitmen bersama untuk menutup celah-celah yang berkaitan dengan judi online.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement