Kamis 12 Sep 2024 17:00 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Usia Capim KPK

Uji materi syarat capim KPK diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Pemohon Novel Baswedan (kedua kanan) bersama Ketua IM 57+ Institute Praswad Nugraha (kedua kiri) dan mantan penyidik KPK Lakso Anindito (kiri) mengikuti sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Suasana jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan. (FOTO : ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana jalannya sidang putusan tentang gugatan syarat usia calon pimpinan KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/9/2024).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur syarat usia calon pimpinan KPK yang diajukan mantan penyidik KPK Novel Baswedan. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement