Ahad 27 Oct 2024 22:20 WIB

Digiring Petugas, Ronald Tannur Kembali Mendekam di Balik Jeruji

Kejati Jatim tangkap Ronald Tannur sebagai eksekusi atas putusan kasasi MA.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (kedua kiri) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (27/10/2024). Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Moch Asim)

Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur (tengah) saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (27/10/2024). Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Moch Asim)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati (tengah) memberikan keterangan pers saat rilis penangkapan terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (27/10/2024). Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara. (FOTO : ANTARA FOTO/Moch Asim)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas mengawal terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur saat rilis penangkapannya oleh tim gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejati Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (27/10/2024).

Penangkapan Ronald Tannur tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan atau eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement