Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah) bersiap mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024). Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
sumber : Antara Foto