Polisi memusnahkan knalpot brong hasil penindakan di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024). Polres Cimahi memusnahkan sebanyak 1.298 buah knalpot tidak standar (brong) hasil penindakan selama 50 hari sebagai tindakan tegas agar pengendara lebih mematuhi tata tertib dan keselamatan berlalu lintas. (FOTO : ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
Polisi memusnahkan knalpot brong hasil penindakan di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024). Polres Cimahi memusnahkan sebanyak 1.298 buah knalpot tidak standar (brong) hasil penindakan selama 50 hari sebagai tindakan tegas agar pengendara lebih mematuhi tata tertib dan keselamatan berlalu lintas. (FOTO : ANTARA FOTO/Abdan Syakura)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Polisi memusnahkan knalpot brong hasil penindakan di Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024).
Polres Cimahi memusnahkan sebanyak 1.298 buah knalpot tidak standar (brong) hasil penindakan selama 50 hari sebagai tindakan tegas agar pengendara lebih mematuhi tata tertib dan keselamatan berlalu lintas.
sumber : Antara Foto