Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2021-2026, Hery Susanto (kanan) mengenakan borgol usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Majelis hakim menyatakan mantan Ketua Ombudsman RI tersebut terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Atas perbuatannya, Hery Susanto dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim memeriksa rangkaian fakta dan bukti selama proses persidangan. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Selain pidana penjara dan denda, Hery juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar. Vonis ini berkaitan dengan perkara suap dalam tata kelola pertambangan nikel yang menyeret mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (FOTO : ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
inline
JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2021–2026, Hery Susanto, mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (5/11/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan Ketua Ombudsman RI tersebut setelah menyatakan dirinya terbukti menerima suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Selain pidana penjara, Hery juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,87 miliar. Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan nikel.
sumber : Antara Foto