Selasa 17 Dec 2024 22:45 WIB

Lima Tahun Terakhir, KPK Setor Asset Recovery Rp2,49 triliun ke Kas Negara

Pimpinan KPK sampaikan kinerja selama lima tahun menjabat.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) bersama Wakil Ketua Alexander Marwata saat konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Sepanjang lima tahun terakhir, total ada 36 OTT yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 ini. Selain itu selama 5 tahun terakhir, KPK berhasil mengembalikan asset recovery mencapai Rp2,49 triliun yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian ini disebut sebagai sumbangsih KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Sepanjang lima tahun terakhir, total ada 36 OTT yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 ini. Selain itu selama 5 tahun terakhir, KPK berhasil mengembalikan asset recovery mencapai Rp2,49 triliun yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian ini disebut sebagai sumbangsih KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) bersama wakil ketua KPK lainnya saat konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Sepanjang lima tahun terakhir, total ada 36 OTT yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 ini. Selain itu selama 5 tahun terakhir, KPK berhasil mengembalikan asset recovery mencapai Rp2,49 triliun yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian ini disebut sebagai sumbangsih KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) bersama wakil ketua KPK lainnya saat konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Sepanjang lima tahun terakhir, total ada 36 OTT yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 ini. Selain itu selama 5 tahun terakhir, KPK berhasil mengembalikan asset recovery mencapai Rp2,49 triliun yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian ini disebut sebagai sumbangsih KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPK Nawawi Pomolango bersiap mengikuti konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Sepanjang lima tahun terakhir, total ada 36 OTT yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 ini. Selain itu selama 5 tahun terakhir, KPK berhasil mengembalikan asset recovery mencapai Rp2,49 triliun yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian ini disebut sebagai sumbangsih KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. (FOTO : Republika/Prayogi)

Ketua KPK Nawawi Pomolango (dua kanan) bersama wakil ketua KPK Nurul Ghufron (kiri), Johanis Tanak (dua kiri) dan Alexander Marwata (kanan) berfoto usai konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Sepanjang lima tahun terakhir, total ada 36 OTT yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 ini. Selain itu selama 5 tahun terakhir, KPK berhasil mengembalikan asset recovery mencapai Rp2,49 triliun yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Capaian ini disebut sebagai sumbangsih KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Nawawi Pomolango bersama pimpinan KPK lainnya menggelar konferensi pers capaian kinerja KPK periode 2019-2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Sepanjang lima tahun terakhir, total ada 36 OTT yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 ini.

Selain itu selama 5 tahun terakhir, KPK berhasil mengembalikan asset recovery mencapai Rp2,49 triliun yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Capaian ini disebut sebagai sumbangsih KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement