Rabu 18 Dec 2024 07:29 WIB

Dulu Bebas PPN, Kini Kena PPN 12 Persen

Pemerintah memutuskan untuk tetap menaikkan tarif PPN.

Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memutuskan untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebagai bentuk keadilan, pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting). Di sisi lain, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah kini dikenakan PPN 12 persen.

Keputusan ini diambil oleh Pemerintah karena selama ini insentif pembebasan PPN justru dinikmati oleh kelompok menengah dan atas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement