REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah memutuskan untuk tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sebagai bentuk keadilan, pemerintah memberikan insentif dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting). Di sisi lain, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan yang tergolong mewah kini dikenakan PPN 12 persen.
Keputusan ini diambil oleh Pemerintah karena selama ini insentif pembebasan PPN justru dinikmati oleh kelompok menengah dan atas.
Advertisement