Jumat 27 Dec 2024 23:59 WIB

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam

Terdakwa lainnya Abdul Hadi Aviciena divonis dengan hukuman 4 tahun penjara.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang biaya perkara sebesar Rp5.000. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Abdul Hadi Aviciena (kiri) berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang biaya perkara sebesar Rp5.000. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang biaya perkara sebesar Rp5.000. (FOTO : ANTARA FOTO/Fauzan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said dan Abdul Hadi Aviciena menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan hukuman 15 tahun penjara, denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 58,84 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,5 miliar subsider delapan tahun penjara, sedangkan Abdul Hadi Aviciena divonis dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang biaya perkara sebesar Rp5.000.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement