Sejumlah nelayan melihat kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Dermaga Masami, Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (27/12/2024). Melalui kebijakan Tangkap Manfaat, KKP menyerahkan dua unit kapal berukuran 106,67 GT dan 60,05 GT yang merupakan barang milik negara hasil rampasan dari pelaku Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF/penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan, dan tidak sesuai aturan) kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) guna mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan. (FOTO : ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
Sejumlah nelayan melihat kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Dermaga Masami, Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (27/12/2024). Melalui kebijakan Tangkap Manfaat, KKP menyerahkan dua unit kapal berukuran 106,67 GT dan 60,05 GT yang merupakan barang milik negara hasil rampasan dari pelaku Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF/penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan, dan tidak sesuai aturan) kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) guna mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan. (FOTO : ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Sejumlah nelayan melihat kapal bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Dermaga Masami, Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (27/12/2024).
Melalui kebijakan Tangkap Manfaat, KKP menyerahkan dua unit kapal berukuran 106,67 GT dan 60,05 GT yang merupakan barang milik negara hasil rampasan dari pelaku Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF/penangkapan ikan ilegal, tidak terlaporkan, dan tidak sesuai aturan) kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) guna mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.
sumber : Antara Foto