Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange. Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Erminda, dan MB Gunawan (kiri-kanan) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange. Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange. Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh memimpin sidang vonis terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Erminda, dan MB Gunawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange. Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange. Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange. Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Orang tua dari terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim memeluknya usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange. Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim mengenakan borgol usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange. Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Helena Lim menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Crazy rich PIK tersebut divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp900 juta.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut hakim yakni 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar subsider 4 tahun penjara.
Dalam kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan terdakwa Helena Lim terbukti secara sah membantu terdakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi melalui perusahaan money changer-nya PT Quantum Skyline Exchange.
Selain Helena, Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Erminda divonis 8 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan. Sementara terdakwa MB Gunawan divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
sumber : Republika