Selasa 31 Dec 2024 19:00 WIB

Polisi Amankan Tersangka Penipuan Haji Furoda di Madiun

Total kerugian penipuan haji furoda capai Rp5 miliar.

Red: Edwin Dwi Putranto

Polisi membawa tersangka berinisial Jw saat rilis kasus penipuan haji furoda di Polres Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024). Polres Madiun menetapkan pemilik biro perjalanan haji Jw sebagai tersangka setelah mendapatkan laporan sejumlah korban yang sudah membayar biaya paket haji furoda tapi tidak jadi diberangkatkan dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Wakapolres Madiun Kompol M.A. Khadafi (kiri) menunjukkan tersangka Jw (kedua kiri) saat rilis kasus penipuan haji furoda di Polres Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024). Polres Madiun menetapkan pemilik biro perjalanan haji Jw sebagai tersangka setelah mendapatkan laporan sejumlah korban yang sudah membayar biaya paket haji furoda tapi tidak jadi diberangkatkan dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Siswowidodo)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Polisi membawa tersangka berinisial Jw saat rilis kasus penipuan haji furoda di Polres Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/12/2024).

Polres Madiun menetapkan pemilik biro perjalanan haji Jw sebagai tersangka setelah mendapatkan laporan sejumlah korban yang sudah membayar biaya paket haji furoda tapi tidak jadi diberangkatkan dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement