Hakim Tunggal Djuyamto usai memimpin sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan. Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan. Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (tengah) dan Ronny Talapessy (kanan) saat menghadiri sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan. Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Hakim Tunggal Djuyamto saat memimpin sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan. Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan. Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
Tim Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis saat menghadiri sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan. Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada 5 Februari 2025. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Tunggal Djuyamto memimpin sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto itu ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir di persidangan. Sidang praperadilan tersebut akan kembali digelar pada 5 Februari 2025.
sumber : Republika