Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA, Zulheri bersama terdakwa lainnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA, Danny Boestamy bersama terdakwa lainnya bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA, Anggie Christina (kiri) bersama terdakwa lainnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA, Zulheri bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA mendengarkan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA, Zulheri bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Sejumlah Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA, Zulheri bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025). Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar. Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana DPBA, Zulheri bersama terdakwa lainnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2025).
Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Zulheri divonis 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp24,1 miliar.
Majelis Hakim memvonis Zulheri lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana pensiun secara terus menerus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234 miliar.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agam Syarief Baharudin juga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa lainnya yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA, Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Service (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Anggie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta perantara saham Sutedy Alwan Anis.
sumber : Republika