Sabtu 15 Feb 2025 19:30 WIB

Pengemudi Truk Kecelakaan Maut GT Ciawi 2 Dihadirkan dalam Gelar Perkara

Polresta Bogor Kota menetapkan BW (30) sebagai tersangka kecelakaan GT Ciawi 2.

Red: Edwin Dwi Putranto

Anggota Polresta Bogor Kota menggiring tersangka BW (tengah) saat gelar perkara kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor di Aula Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Polresta Bogor Kota telah menetapkan BW (30) yaitu sopir truk pengangkut galon air kemasan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor karena mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan membawa muatan melebihi batas maksimal. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Eko Prasetyo (ketiga kanan) bersama Wadir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Edwin Affandi (ketiga kirii) beserta jajarannya menunjukkan barang bukti di hadapan wartawan saat gelar perkara kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor di Aula Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Polresta Bogor Kota telah menetapkan BW (30) yaitu sopir truk pengangkut galon air kemasan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor karena mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan membawa muatan melebihi batas maksimal. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Wadir Lantas Polda Jabar Kombes Pol. Edwin Affandi (kanan) berbincang dengan tersangka BW (tengah) saat gelar perkara kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor di Aula Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025). Polresta Bogor Kota telah menetapkan BW (30) yaitu sopir truk pengangkut galon air kemasan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor karena mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan membawa muatan melebihi batas maksimal. (FOTO : ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Polresta Bogor Kota menggiring tersangka BW saat gelar perkara kecelakaan lalu lintas di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor di Aula Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).

Polresta Bogor Kota telah menetapkan BW (30) yaitu sopir truk pengangkut galon air kemasan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor karena mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dengan kecepatan 100 kilometer per jam dan membawa muatan melebihi batas maksimal.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement