MK Bacakan Putusan Akhir 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Putusan terdiri atas 3 perkara pilgub, 3 perkara pilwalkot, dan 34 perkara pilbup.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan hakim konstitusi Saldi Isra saat sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepala daerah (PHPU Kada) Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(24/2/2025). Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang telah berlanjut ke tahap pembuktian. Adapun 40 perkara itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepala daerah (PHPU Kada) Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(24/2/2025). Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang telah berlanjut ke tahap pembuktian. Adapun 40 perkara itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) menghadiri sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepala daerah (PHPU Kada) Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(24/2/2025). Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang telah berlanjut ke tahap pembuktian. Adapun 40 perkara itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. (FOTO : Republika/Prayogi)
Para pendukung menonton tayangan sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepala daerah (PHPU Kada) Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(24/2/2025). Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang telah berlanjut ke tahap pembuktian. Adapun 40 perkara itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya saat memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepala daerah (PHPU Kada) Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(24/2/2025). Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang telah berlanjut ke tahap pembuktian. Adapun 40 perkara itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepala daerah (PHPU Kada) Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(24/2/2025). Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang telah berlanjut ke tahap pembuktian. Adapun 40 perkara itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepala daerah (PHPU Kada) Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(24/2/2025).
Pada hari ini, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024 yang telah berlanjut ke tahap pembuktian.
Adapun 40 perkara itu terdiri atas 3 perkara sengketa pemilihan gubernur, 3 perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati.
sumber : Republika