Selasa 04 Feb 2025 18:00 WIB

MK Gelar Sidang Putusan Sela untuk 310 Perkara Sengketa Pilkada

Sidang putusan sela sengketa Pilkada berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2).

Red: Edwin Dwi Putranto

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) yang berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) yang berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Warga menyaksikan jalannya sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 dari layar lebar di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) yang berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) yang berlangsung pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) untuk 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024.

 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement