Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri) dan Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) menyampaikan konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016. (FOTO : ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani)
Petugas berdiri menjaga uang hasil sitaan saat konferensi pers kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016. (FOTO : ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar (ketiga kiri) bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar (kedua kiri), Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono (kiri) dan jajaran menunjukkan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016. (FOTO : ANTARA FOTO/Nadia Putri Rahmani)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, bersama Dirdik Jampidsus Abdul Qohar, Kasubdit Penyidikan TPK dan TPPU Gunawan Sumarsono dan jajaran menunjukkan uang hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi impor gula di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar dari sembilan tersangka swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2016.
sumber : Antara Foto