Sejumlah eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya mengisi data saat klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan di Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten memberikan pelayanan kolektif klaim jaminan hari tua (JHT) bagi eks karyawan dari salah satu anak perusahaan Sritex Group PT Primayudha Mandirijaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 956 orang. (FOTO : ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya untuk klaim jaminan hari tua di Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten memberikan pelayanan kolektif klaim jaminan hari tua (JHT) bagi eks karyawan dari salah satu anak perusahaan Sritex Group PT Primayudha Mandirijaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 956 orang. (FOTO : ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya untuk klaim jaminan hari tua di Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025).
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten memberikan pelayanan kolektif klaim jaminan hari tua (JHT) bagi eks karyawan dari salah satu anak perusahaan Sritex Group PT Primayudha Mandirijaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 956 orang.
sumber : Antara Foto