Rabu 05 Mar 2025 21:28 WIB

Melihat Pelayanan Klaim JHT Karyawan yang Terkena PHK

BPJS Ketenagakerjaan berikan pelayanan kolektif klaim JHT karyawan yang terkena PHK.

Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya mengisi data saat klaim jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan di Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten memberikan pelayanan kolektif klaim jaminan hari tua (JHT) bagi eks karyawan dari salah satu anak perusahaan Sritex Group PT Primayudha Mandirijaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 956 orang. (FOTO : ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya untuk klaim jaminan hari tua di Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten memberikan pelayanan kolektif klaim jaminan hari tua (JHT) bagi eks karyawan dari salah satu anak perusahaan Sritex Group PT Primayudha Mandirijaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 956 orang. (FOTO : ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani eks karyawan PT Primayudha Mandirijaya untuk klaim jaminan hari tua di Gladagsari, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025).

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten memberikan pelayanan kolektif klaim jaminan hari tua (JHT) bagi eks karyawan dari salah satu anak perusahaan Sritex Group PT Primayudha Mandirijaya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 956 orang.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement