REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu akan menjalani sidang kembali pada Jumat (21/3) untuk pembacaan eksepsi atas dakwaan.