Sabtu 15 Mar 2025 06:09 WIB

Infografis 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Dijabat Prajurit Aktif Menurut Revisi UU TNI

Ada tambahan lima kementerian/lembaga dibandingkan dengan UU TNI yang lama..

Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI dalam Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ini artinya terdapat tambahan lima Kementerian/Lembaga dari UU TNI saat ini.

Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI

UU TNI (UU 34/2024)

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara

Sekretaris Militer Presiden

Intelijen Negara

Sandi Negara

Lemhannas

SAR Nasional

Narkotika Nasional

Mahkamah Agung

UU TNI (versi revisi)

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara

Sekretaris Militer Presiden

Intelijen Negara

Sandi Negara

Lemhannas

SAR Nasional

Narkotika Nasional

Kelautan dan Perikanan

Keamanan Laut

Kejaksaan Agung

Mahkamah Agung

sumber: Kemenhan

pengolah: Andri Saubani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement