REPUBLIKA.CO.ID, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan ada 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI dalam Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ini artinya terdapat tambahan lima Kementerian/Lembaga dari UU TNI saat ini.
Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat prajurit aktif TNI
UU TNI (UU 34/2024)
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lemhannas
SAR Nasional
Narkotika Nasional
Mahkamah Agung
UU TNI (versi revisi)
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
Pertahanan Negara
Sekretaris Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lemhannas
SAR Nasional
Narkotika Nasional
Kelautan dan Perikanan
Keamanan Laut
Kejaksaan Agung
Mahkamah Agung
sumber: Kemenhan
pengolah: Andri Saubani