DPR Beri Penjelasan Tentang Perkembangan Pembahasan Revisi UU TNI
DPR tekankan pembahasan revisi UU TNI tidak dilakukan secara diam-diam.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri) bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan tersebut DPR menegaskan hanya membahas 3 pasal pada revisi UU TNI yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. DPR juga menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto (dua kanan) memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan tersebut DPR menegaskan hanya membahas 3 pasal pada revisi UU TNI yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. DPR juga menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama pimpinan komisi I DPR memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan tersebut DPR menegaskan hanya membahas 3 pasal pada revisi UU TNI yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. DPR juga menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan komisi I DPR memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan tersebut DPR menegaskan hanya membahas 3 pasal pada revisi UU TNI yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. DPR juga menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (dua kiri) bersama pimpinan komisi I DPR bersiap memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan tersebut DPR menegaskan hanya membahas 3 pasal pada revisi UU TNI yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. DPR juga menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersiap memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Dalam keterangan tersebut DPR menegaskan hanya membahas 3 pasal pada revisi UU TNI yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. DPR juga menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Komisi I DPR Utut Adianto memberikan keterangan pers terkait Revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dalam keterangan tersebut DPR menegaskan hanya membahas 3 pasal pada revisi UU TNI yaitu Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait dengan penempatan TNI di kementerian dan lembaga dan Pasal 53 menyangkut batas usia pensiun. DPR juga menekankan pembahasan 3 pasal itu tidak dilakukan secara diam-diam atau kebut-kebutan.
sumber : Republika