Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Ia tampak membawa buku Anotasi KUHP Nasional yang sejak awal terlihat berada dalam bawaannya. (FOTO : Republika/Prayogi)
Rita berjalan menuju lobi Gedung Merah Putih KPK setelah menyelesaikan pemeriksaan. Setibanya di area lobi, Rita melangkah melewati sejumlah awak media yang telah menunggu. (FOTO : Republika/Prayogi)
Rita berada di depan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan. Setelah berada di dalam gedung selama sekitar enam jam, ia akhirnya keluar sekitar pukul 16.40 WIB. (FOTO : Republika/Prayogi)
Rita melangkah menuju kendaraan usai memenuhi pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan TPPU di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. (FOTO : Republika/Prayogi)
Rita meninggalkan kawasan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (FOTO : Republika/Prayogi)
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (7/10/2026). Rita diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.12 WIB dan meninggalkan Gedung KPK pukul 16.40 WIB. (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam. Rita tiba pada pukul 10.12 WIB dan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.40 WIB dengan membawa buku Anotasi KUHP Nasional.
Rita diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Selama berada di KPK, Rita menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya keluar dan melanjutkan perjalanannya.
sumber : Republika