Foto kombo warga menunjukan jari bertinta seusai mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) di Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/2025). Pemungutan suara ulang di Kabupaten Pasaman digelar di 605 TPS pada 12 kecamatan dengan 218.980 pemilih. (FOTO : ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mendata warga yang akan menggunakan hak pilih saat pemilihansuara ulang Pilkada Kabupaten Serang di TPS 05 Nambo Ilir, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (19/4/2025). Petugas KPPS menggunakan seragam sekolah guna menarik perhatian serta meningkatkan partisipasi warga dalam menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Serang 2024. (FOTO : ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara di TPS 22 Arwana di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (19/4/2025). Pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara itu berlangsung di 1.447 TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 552.469 pemilih di 20 kecamatan. (FOTO : ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Petugas KPPS menunggu partisipasi warga saat pemungutan suara ulang di TPS 006 di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (19/4/2025). Sebanyak 491 pemilih di tps tersebut menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya. (FOTO : ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Totok Hariyono (kedua kanan) meninjau pemungutan suara ulang di TPS Desa Molingkapoto, Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, Sabtu (19/4/2025). Bawaslu RI bersama Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara melakukan pengawasan langsung di TPS untuk memastikan pemungutan suara ulang berjalan dengan lancar tanpa adanya pelanggaran Pemilu. (FOTO : ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Sejumlah daerah di Indonesia menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada Sabtu (19/4/2025).
Delapan daerah menyelenggarakan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 19 April 2025.
Delapan daerah yang memiliki jangka waktu pelaksanaan PSU 60 hari sejak putusan MK tersebut yakni Kabupaten Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat), Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Kutai Kertanegara(Kalimantan Timur), Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu).
Pelaksanaan PSU di 8 daerah tersebut berlangsung dengan tertib dan aman.
sumber : Antara Foto