Senin 28 Apr 2025 21:00 WIB

Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Bantul Ini Terancam Kehilangan Tanah dan Rumah

Warga Bantul bernama Tupon diduga menjadi korban mafia tanah.

Red: Edwin Dwi Putranto

Tupon (68) berjalan di pekarangan rumahnya di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (28/4/2025). Tupon diduga menjadi korban mafia tanah dan tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya terancam disita bank. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, yang diduga menjadi korban mafia tanah. (FOTO : ANTARA FOTO)

Tupon (68) berjalan di dekat spanduk petisi dukungan untuk dirinya di pekarangan rumahnya di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (28/4/2025). Tupon (68) diduga menjadi korban mafia tanah dan tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya terancam disita bank. Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, yang diduga menjadi korban mafia tanah. (FOTO : ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL Warga Bantul bernama Tupon (68), diduga menjadi korban mafia tanah di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (28/4/2025).

Tupon diduga menjadi korban mafia tanah dan tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya terancam disita bank.

Hingga saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada Tupon (68), warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, yang diduga menjadi korban mafia tanah.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement