Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kanan) dan Toras Sotarduga (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019-2020 Sahata Lumbantobing dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan beserta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga dengan pidana penjara dua tahun empat bulan beserta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Toras Sotarduga (kanan) dan Sahata Lumban Tobing (kiri) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019-2020 Sahata Lumbantobing dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan beserta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga dengan pidana penjara dua tahun empat bulan beserta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus korupsi Jasindo Sahata Lumban Tobing (kanan) berpelukan dengan kerabatnya usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019-2020 Sahata Lumbantobing dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan beserta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga dengan pidana penjara dua tahun empat bulan beserta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi Jasindo Toras Sotarduga dan Sahata Lumban Tobing menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Majelis hakim memvonis mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019-2020 Sahata Lumbantobing dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan beserta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga dengan pidana penjara dua tahun empat bulan beserta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
sumber : Antara Foto