Jumat 02 May 2025 23:45 WIB

Ungkap Kasus Judi Online, Bareskrim Polri Blokir Rekening Senilai Rp194,7 M

Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring H55 Hiwin .

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas memeriksa barang bukti kasus judi daring saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring H55 Hiwin dengan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi serta memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan itu dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (kanan) dan Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (kiri) saat konferensi pers kasus judi daring dengan menghadirkan para tersangkanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring H55 Hiwin dengan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi serta memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan itu dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas memeriksa barang bukti kasus judi daring saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus judi daring H55 Hiwin dengan modus menggunakan perusahaan merchant aggregator untuk transaksi serta memblokir 865 rekening yang diduga digunakan dalam kejahatan itu dengan nilai sekitar Rp194,7 miliar.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement