Tersangka ditampilkan saat keterangan pers terkait kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi di dua lokasi yaitu Kabupaten Karawang dan Semarang dengan barang bukti sebanyak 4.495 tabung gas, alat suntik modifikasi/regulator, dan 4 tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Petugas menata barang bukti tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi pada keterangan pers terkait kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi di dua lokasi yaitu Kabupaten Karawang dan Semarang dengan barang bukti sebanyak 4.495 tabung gas, alat suntik modifikasi/regulator, dan 4 tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah), didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu (kanan), dan Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Heriyatno (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025). Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi di dua lokasi yaitu Kabupaten Karawang dan Semarang dengan barang bukti sebanyak 4.495 tabung gas, alat suntik modifikasi/regulator, dan 4 tersangka. (FOTO : ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka ditampilkan saat keterangan pers terkait kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG bersubsidi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan atau penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi di dua lokasi yaitu Kabupaten Karawang dan Semarang dengan barang bukti sebanyak 4.495 tabung gas, alat suntik modifikasi/regulator, dan 4 tersangka.
sumber : Antara Foto