Selasa 24 Jun 2025 21:00 WIB

Terbukti Terima Suap, Mantan Sekda Bandung Divonis 5 Tahun Penjara

Ema Sumarna terbukti menerima suap dalam proyek Bandung Smart City.

Red: Edwin Dwi Putranto

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City yang juga mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City yang juga mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Polisi mengawal terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City yang juga mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (kedua kanan) setibanya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City. (FOTO : ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City yang juga mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp676,75 juta karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi pada proyek Bandung Smart City.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement