Rabu 07 May 2025 19:33 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Uji Materi UU TNI ke MK

Koalisi Masyarakat Sipil melampirkan 98 bukti awal.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Edwin Dwi Putranto

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membawa poster usai melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membawa poster usai melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membawa poster usai melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membawa poster usai melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025). Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal. Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan membawa poster usai melakukan pendaftaran permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Dalam permohonan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review uji formil terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dengan melampirkan 98 bukti awal.

Mereka membawa dua tuntutan yang diharapkan dikabulkan oleh hakim yakni menunda pemberlakuan UU TNI yang disahkan pada 20 Maret dan meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU TNI tersebut.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement