Kamis 08 May 2025 11:00 WIB

Kejagung Tahan Ketua Buzzer Cyber Army Terkait Kasus Perintangan Penyidikan

Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki ditahan Kejagung.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki sebagai tersangka kasus dugaan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan hingga saat di pengadilan untuk tiga perkara yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan korupsi impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) didampingi Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus perintangan terhadap penyidikan, penuntutan hingga pengadilan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki sebagai tersangka kasus dugaan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan untuk tiga perkara yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan korupsi impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025). Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki sebagai tersangka kasus dugaan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan hingga saat di pengadilan untuk tiga perkara yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan korupsi impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). (FOTO : ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menggiring Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army M. Adhiyya Muzakki sebagai tersangka kasus dugaan perintangan terhadap penyidikan, penuntutan hingga saat di pengadilan untuk tiga perkara yaitu kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan korupsi impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement