Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di salah satu pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tiga pabrik di Kabupaten Tangerang berdasarkan temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencemaran udara yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat karung berisi batu bara saat meninjau salah satu pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tiga pabrik di Kabupaten Tangerang berdasarkan temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencemaran udara yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa karung berisi batu bara saat meninjau salah satu pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tiga pabrik di Kabupaten Tangerang berdasarkan temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencemaran udara yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di salah satu pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tiga pabrik di Kabupaten Tangerang berdasarkan temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencemaran udara yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
sumber : Antara Foto