Jumat 23 May 2025 23:30 WIB

KLH Segel Tiga Pabrik yang Langgar Aturan Lingkungan di Tangerang

Pabrik yang disegel lakukan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencemaran udara .

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di salah satu pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tiga pabrik di Kabupaten Tangerang berdasarkan temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencemaran udara yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup berjalan di dekat karung berisi batu bara saat meninjau salah satu pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tiga pabrik di Kabupaten Tangerang berdasarkan temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencemaran udara yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa karung berisi batu bara saat meninjau salah satu pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025). Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tiga pabrik di Kabupaten Tangerang berdasarkan temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencemaran udara yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup memasang plang penyegelan di salah satu pabrik di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (23/5/2025).

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel tiga pabrik di Kabupaten Tangerang berdasarkan temuan pelanggaran pengelolaan limbah dan pencemaran udara yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement